PPATK MEMBEKUKAN 17 REKENING BEBERAPA AKUN YANG DIDUGA BERASAL DARI KEJAHATAN INVESTASI ILEGAL



"Kami telah membekukan 17 rekening senilai Rp 77,945 miliar, sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari kegiatan kriminal berupa investasi ilegal Rp 502,88 miliar dari 275 rekening," kata kepala PPATK Iván Yustivandana, Jumat (25/3/2022).  

Disebutkannya, PPATK terus memantau dan menganalisis laporan kejahatan investasi ilegal. 

"Misalnya, mereka disimpan dalam bentuk aset kripto menggunakan akun orang lain dan kemudian ditransfer ke banyak akun di beberapa bank untuk membuat transaksi lebih sulit dilacak," kata Ivan.  

PPATK, kata Ivan, terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia berkoordinasi dengan FIU  negara lain. 

“Kami memiliki kewenangan untuk menangguhkan transaksi selama 20 hari kerja dan kemudian berkoordinasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum  transaksi bernilai besar yang mencurigakan  terkait dengan dugaan investasi ilegal,” jelas Ivan.  

Ivan menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor (penyedia jasa keuangan dan pemasok barang dan jasa) juga bertujuan untuk melindungi pelapor dari risiko hukum dan reputasi guna mencegah pelaku kejahatan menggunakannya sebagai sarana dan sasaran  untuk pencucian uang menggunakan hasil tindak pidana.  

Pihak pelapor dan profesional adalah penyedia jasa keuangan dan pemasok barang dan jasa Penyedia jasa keuangan meliputi bank, perusahaan keuangan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perantara pedagang efek, pengelola kekayaan, investasi dan penyedia jasa keuangan lainnya.  Penyedia barang dan jasa meliputi perusahaan/agen real estate, pedagang mobil, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan barang antik, dan balai lelang.  

“Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  secara tegas menyatakan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara perdata atau pidana karena telah memenuhi kewajiban pelaporannya kepada PPATK,” kata Ivan.  

PPATK tetap berkomitmen pada Pencegahan dan Penghapusan TPPU dan  Pendanaan Teroris (TPPT) serta Pencegahan dan Penghapusan TPPU dari hasil kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama