Ini Bedanya RUPS dengan RUPSLB yang Harus Anda Ketahui

Ini Bedanya RUPS dengan RUPSLB yang Harus Anda Ketahui
 Ini Bedanya RUPS dengan RUPSLB yang Harus Anda Ketahui



Apa bedanya RUPS dan RUPSLB yang diadakan oleh suatu perusahaan? Sebagai seorang pemegang saham, Anda mungkin pernah menerima surat panggilan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan oleh perusahaan atas perintah dari Kepala Direksi dari perusahaan terkait.


Terdapat dua jenis RUPS yang biasa dilakukan, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Bagi orang awam, mungkin istilah tersebut belum terdengar familiar dan asing.

Nah, apa sebenarnya bedanya RUPS dengan RUPSLB tersebut?


Perbedaan RUPS dan RUPSLB

  • Apa itu RUPS?

Rapat Umum Pemegang Saham, atau biasa disingkat dengan nama RUPS, adalah sebuah forum yang diselenggarakan untuk menyampaikan laporan-laporan terkait dengan aktivitas perusahaan kepada para pemegang saham. Laporan-laporan yang disampaikan dalam RUPS nantinya akan digunakan untuk menentukan langkah strategis terkait prospek perusahaan kedepannya. 

Dalam pelaksanaannya, RUPS dibagi menjadi dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS lainnya (Luar Biasa). Hal ini sudah dijelaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 78 Ayat 1 yang berbunyi “Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya”. Yang dimaksud dengan RUPS lainnya adalah RUPS Luar Biasa.

  • Perbedaan RUPS dan RUPSLB

Jika dilihat dalam Pasal 78 Ayat 4, dijelaskan bahwa “RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan”. Dengan begitu, perbedaan antara RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa terletak pada waktu pelaksanaannya. 


Jika RUPS Tahunan merupakan rapat umum para pemegang saham yang secara rutin dilaksanakan per tahun selambat-lambatnya enam bulan setelah tutup buku laporan keuangan tahunan, maka RUPS Luar Biasa diselenggarakan berdasarkan kepentingan dari Perseroan dan bisa dilakukan sewaktu-waktu.


Contoh dari kebutuhan atau kepentingan Perseroan yang mengharuskan diadakannya RUPSLB antara lain ketika perusahaan akan merubah susunan direksi, mengubah tempat perusahaan, berdirinya perusahaan, atau mengubah nama perusahaan tersebut. 


Selain itu, RUPS Tahunan juga harus memuat enam tujuan pokok, antara lain:

  1. Laporan atas Kegiatan Perseroan
  2. Laporan Pelaksanaan
  3. Laporan Keuangan
  4. Rincian Permasalahan
  5. Gaji dan Tunjangan
  6. Nama Anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris

Sedangkan untuk RUPS Luar Biasa, agenda yang dibahas akan bergantung pada kebutuhan atau masalah yang ingin diselesaikan oleh Perseroan terkait yang menjadi pemicu adanya RUPSLB.


Itulah perbedaan RUPS dan RUPSLB yang perlu Anda ketahui sebagai pemegang saham maupun informasi bagi orang awam mengenai dunia saham.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama